Berita

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • 11-12-2023
  • botomulyo
  • 895

 

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan 4. Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Download Dokumen Berkas Persyaratan:

1. Surat Pendaftaran;
2. Surat Pernyataan;
3. Daftar Riwayat Hidup;

Share :